Selasa, 09 April 2013

Hal yang harus diperhatikan dlm penggunaan obat

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan beberapa jenis golongan obat berikut :

1. OBAT PENURUN DEMAM
Demam atau panas dapat timbul karena bermacam-macam sebab.
Agar konsultasi ke dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan bila :
Dua hari demam atau panas tidak menurun setelah menggunakan obat penurun demam
Anak di bawah umur 6 tahun dengan suhu di atas 39°C atau terjadi kejang demam (stuip)
Jangan menggunakan obat penurun demam bersamaan dengan obat flu karena umumnya obat flu sudah mengandung obat penurun demam.

2. OBAT PEREDA NYERI DAN RADANG
Apabila rasa nyeri tidak menghilang setelah 5 hari menggunakan obat pereda nyeri agar segera dikonsultasikan dengan dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan.
Ibuprofen dan Asetosal mempunyai sensitifitas silang. Oleh sebab itu apabila alergi terhadap Aspirin/Asetosal maka tidak boleh menggunakan Ibuprofen.

3. OBAT BATUK
Apabila batuk berlangsung lebih dari 3 hari atau setelah pengobatan sendiri tidak ada perbaikan, atau batuk menjadi lebih berat, dahak bercampur darah atau berwarna hijau/kuning, sesak, maka segera konsultasi ke dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan.
Obat-obat batuk yang beredar di pasaran dimaksudkan untuk meringankan gejala batuk, terutama batuk produktif.
Pada bayi dan anak balita harus diperhatikan apabila timbul gejala pneumonia, antara lain berupa nafas cepat atau nafas sesak, segera dikonsultasikan dengan dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan.

4. OBAT PILEK
Obat pilek hanya digunakan pada pilek yang tidak dapat diatasi dengan terapi non obat.

5. OBAT FLU
Obat Flu hanya meringankan keluhan dan gejala saja dan tidak dapat menyembuhkan.
Bila gejala flu tidak berkurang atau semakin berat setelah makan obat flu selama 3 hari, segera dikonsultasikan dengan dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan.
Wanita hamil dan menyusui anak di bawah 2 tahun apabila minum obat flu yang mengandung fenilpropanolamin, efedrin, pseudoefedrin, fenileprin, agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.
Umumnya obat flu dengan berbagai merek mengandung kombinasi yang sama, sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakan obat flu dengan berbagai merek pada saat yang sama.
Obat flu umumnya mengandung antihistamin yang dapat menimbulkan kantuk. Oleh karena itu dianjurkan tidak mengendarai kendaraan bermotor.

6. OBAT SALURAN CERNA
Penggunaan antasida hanya dianjurkan bila telah dipastikan bahwa gejala mual, nyeri lambung, rasa panas di ulu hati dan di dada, bukan disebabkan oleh penyakit lain seperti keganasan atau jantung.
Antasida hanya boleh digunakan untuk segera mengatasi gejala-gejala tersebut. Tidak dianjurkan untuk digunakan secara rutin ataupun untuk jangka panjang.
Untuk mulai menggunakan enzim pencernaan, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan dokter untuk memastikan apakah benar penderita membutuhkan enzim pencernaan.

7. OBAT DIARE
Bawalah penderita diare ke Unit Pelayanan Kesehatan, bila :
Buang Air Besar makin sering dan banyak sekali.
Rasa haus yang nyata.
Tidak dapat makan/minum.
Demam tinggi.
Ada darah dalam tinja.
Muntah berulang-ulang.

8. OBAT MATA
Obat mata yang dijual bebas pada dasarnya hanya meredakan gejala-gejala yang ringan, rasa pedih, gatal, mata merah disebabkan iritasi ringan, yang biasanya gejala-gejala tersebut dapat hilang sendiri.
Apabila terjadi rasa nyeri, penglihatan ganda, penglihatan kabur, harus dikonsultasikan ke dokter.
Bila mata yang berwarna atau bola mata kemasukan benda asing jangan mencoba sendiri untuk mengeluarkan benda tersebut. Tutup mata dengan pembalut yang bersih dan segera hubungi dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan.

9. OBAT JAMUR KULIT
Jangan menggaruk pada tempat infeksi jamur karena apabila kulit lecet dapat terjadi infeksi oleh kuman.
Jagalah kebersihan badan sehingga tidak mudah terserang penyakit jamur.
Obat jamur kulit tidak boleh digunakan untuk rangen (kaki/tangan pecah-pecah) karena dapat menyebabkan iritasi.

Hati-hati Obat Palsu !!!

Efektivitas suatu obat ditentukan oleh kandungan zat berkhasiatnya. Apabila terjadi penyimpangan kadar dari yang dicantumkan pada penandaan, maka dapat dicurigai sebagai obat palsu. Berdasarkan Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang registrasi obat jadi, yang dimaksud dengan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-umdangan yang berlaku atauobat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Obat palsu banyak ditemukan di pasar-pasar gelap. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) telah memberikan public warning kepada masyarakat melalui media massa agar masyarakat tidak membeli obat keras di sarana tidak resmi. Untuk keamanan, disarankan membeli obat keras berdasarkan resep dokter di jalur resmi seperti apotik.
Obat palsu sangat membahayakan kesehatan, apalagi bila dikonsumsi oleh penderita penyakit kronis.
Obat palsu dan obat asli sangat sulit untuk dibedakan. Bentuk, warna, dan kemasan obat palsu sangat mirip dengan obat asli. Obat palsu hanya dapat dideteksi melalui uji laboratorium.


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :








0 komentar:

Posting Komentar