Senin, 16 Juli 2012

Manajemen Puskesmas

Untuk terselengaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan, puskesmas perlu ditunjang oleh manajemen puskesmas yang baik. 


Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran puskesmas yang efektif dan efisien. Ada tiga fungsi manajemen puskesmas yakni perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban. 



PERENCANAAN 


Merupakan proses penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. 


Rencana tahunan puskesmas dibedakan atas dua macam yaitu rencana tahunan upaya kesehatan wajib. Kedua, rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan. 


1. Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib Langkah – langkah perencanaan yang harus dilakukan puskesmas adalah : 
a. Menyusun Usulan Kegiatan Usulan disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasarn, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi, serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan. Rencana ini disusun melalui pertemuan perencanaan tahunan puskesmas yang dilaksanakan sesuai dengan siklus perencanaan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan BPP serta dikoordinasikan dengan cermat. Contoh Gantt Chart Usulan Kegiatan (RUK) No Upaya Kesehatan Kegiatan Tujuan Sasarn Target Waktu Vol. Hasil Yang diharapkan 


b. Mengajukan usulan kegiatan Langkah kedua adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaan. Dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, saran dan prasarana dan operasional puskesmas beserta pembiayaannya. 


c. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Langkah ketiga adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Rencana Kerja Kegiatan/Plan of Action), dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yag dilengkapi dengan pemetaan wilayah (mapping) Contoh Gantt Chart Rencana Pelaksanaan (POA) No. Kegiatan Sasaran Target Vol. Rincina pelaksanaan Lokasi Tenaga Pelaksana Jadwal Kebutuhan Pelaksanaan 


2. Perencanaan Upaya Kesehatan Pengembangan Langkah – langkah yang harus dilakukan adalah : 
a. Identifikasi upaya kesehatan pengembangan Identifikasi dilakukan berdasarkan ada tidaknya masaah kesehatan yang terkait dengan setiap upaya kesehatan pengembangan tersebut. Apabila puskesmas memiliki kemampuan, identifikasi masalah dilakukan bersama masyarakat melalui pengumpulan data secara langsung di lapangan (Survei mawas Diri). Tetapi apabila kemampuan pengumpulan data bersama masyarakat tidak dimiliki oleh puskesmas, identifikasi dilakukan melalui kesepakatan kelompok (Delbecq Technique). 


Survei mawas diri adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalah tersebut. Tahap pelaksanaan antara lain pengumpulan data (data primer maupun data sekunder), pengolahan data dan penyajian data berupa data masalah dan potensi. Delbecq Technique merupakan perumusan masalah dan identifikasi potensi melalui kesepakatan sekelopok orang yang memahami masalah tersebut. 


Tahapannya berupa pembentukan tim, menyusun daftar masalah, menetapkan criteria penilaian masalah, dan menetapkan urutan prioritas masalah berdasarkan criteria penilaian dilengkapi dengan urutan tentang potensi yang dimiliki. 


b. Menyusun Usulan kegiatan Langkah kedua adalah menyusun usulan kegiatan yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan. Rencana yang telah disusun diajukan dalam bentuk gantt chart. Penyusunan rencana pada tahap awal pengembangan program dilakukan melalui pertemuan yang dilaksanakan secara khusus bersama dengan BPP dan dinkes kabupaten/kota dalam bentuk musyawarah masyarakat. 


c. Mengajukan Usulan kegiatan Langkah ketiga mengajukan ususlan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pembiayaannya. Usulan kegiatan dapat pula diajukan ke Badan Penyantun Puskesmas atau pihak – pihak lainnya. d. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Langkah keempat menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau penyandang dana lain. 


PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN 


Pelaksanaan dan pengendalian adalah proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap penyelenggaraan rencana tahunan puskesmas, baik rencana tahunan upaya kesehatan wajib maupun rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan, dalam mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja puskesmas. 


Langkah –langkah pelaksanaan dan pengendalian adalah sebagai berikut : 


1. Pengorganisasian Untuk dapat terlaksanaya rencana kegiatan puskesmas perlu dilakukan pengorganisasian. Ada dua macam pengorganisasian yang harus dilakukan. Pertama, pengorganisasian berupa penentuan para penanggungjawab dan para pelaksana untuk setiap kegiatan serta untuk setiap satuan wilayah kerja. Kedua, pengorganisasian berupa penggalangan kerjasama tim secara lintas sektoral. 


2. Penyelenggaraan Setelah pengorganisasian selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah menyelnggarakan rencana kegiatan puskesmas, dalam arti para penanggung jawab dan para pelaksana yang telah ditetapkan pada pengorganisasian, ditugaskan menyelenggarakan kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 


3. Pemantauan Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkala. Kegiatan pemantauan mencakup hal – hal sebagai berikut : 
a. Melakukan telaahan penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai yang dibedakan atas dua hal yaitu telaahan internal dan telaahan eksternal. Telaahan internal yakni telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. Telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sector lain terkait yang ada di wilayah kerja puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakuka dalam lokakarya mini triwulan puskesmas secara lintas sektoral. 


b. Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan keiatan sesuai dengan pencapaian kinerja puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulan. 


4. Penilaian Kegiatan penilaian dilakukan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan yang dilakukan mencakup hal – hal berikut : 
- Melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai, dibandingkan dengan rencana tahunan dan standar pelayanan. 
- Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian serta masalahan dan hambatan yang ditemukan untuk rencana tahun berikutnya. 


PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 


Pengawasan dan pertanggungjawaban adalah proses memperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang – undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. 


Untuk terselenggaranya pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan kegiatan sebagai berikut : 
1. Pengawasan Pengawasan dibedakan atas dua macam yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh atasan langsung. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, dinas kesehatan kabupaten/kota serta berbagai institusi pemerintah terkait. Pengawasan mencakup aspek administrative, keuangan dan teknis pelayanan. 


2. Pertanggungjawaban Pada setiap akhir tahun anggaran, kepala puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan serta perolehan dan penggunaan berbagai sumber daya termasuk keuangan.


 Laporan tersebut disampaikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota serta pihak – pihak terkait lainnya. Apabila terjadi penggantian kepala puskesmas, maka kepala puskesmas yang lama diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban masa jabatannya. 


--sumber : http://mercywords.blogspot.com/2008/09/manajemen-puskesmas.html

0 komentar:

Posting Komentar