Jumat, 23 November 2012

KLASIFIKASI RUMAH SAKIT


MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010
 TENTANG
 KLASIFIKASI RUMAH SAKIT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat    :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK1XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
8. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 1 575/Mer,kes/Per/Xl/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/PerNl/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MenkeslPerlXl/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 355/Menkes/PerN/2006 tentang Pedoman Pelembagaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/PeriXII2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan mi yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
4. Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
5. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
6. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dan suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
7. Prasarana adalah benda maupun jaringan I instansi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
8. Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara puma waktu dan berstatus pegawai tetap.

BAB II
PEN ETAPAN KELAS

Pasal 2

(1) Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dan Menteri.
(2) Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya.

Pasal 3

Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat map, operasilbedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, laundty, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan Iimbah.


BAB III
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM

Pasal 4

Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum dikiasifikasikan
menjadi:
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C;
d. Rumah Sakit Umum Kelas 0.

Pasal 5

Kiasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Admmnistrasi dan Manajemen.

BABIV
RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A

Pasal 6

(1) Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) pelayanan Medik Sub Spesialis.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan lbu Anak IKeluanga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat membenikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdini dan Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dan Pelayanan Bedah Mulut, Konsenvasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dan Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetni dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syanaf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Panti, Onthopedi dan Gigi Mulut.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdini dan Penawatan lntensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Stenilisasi lnstrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdini dan pelayanan LaundiylLinen, Jasa Bogal Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medikdan Penampungan Air Bersih.

Pasal 7

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik hams ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(6) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut hams ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 8

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.

Pasal 9

 (1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanari medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum Kelas B

Pasal 10

(1) Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
(2) Kritenia, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdini dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetni dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(7) Pelayanian Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dan 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggonokan, Syanaf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paw, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdini dan Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Peniodonti.
(9) Pelayanan Kepenawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan kepenawatan dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dan 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi:Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dan Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri ciari pelayanan LaundiylLinen, Jasa Boga I Dapur, Teknik dan Pemehharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal 11

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengari masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunijang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagal tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal I (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagal tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(6) Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal I (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang doktei subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 12

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit hams memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteni.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.

Pasal 13

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang meclis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata ?aksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital bylaws dan Medical Staff by laws.

Bagian Ketiga
Rumah Sakit Umum Kelas C

Pasal 14

(1) Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
(2) Kritenia, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdini dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Dawnat haws dapat membenikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeniksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetni dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan.
(7) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(8) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
(9) Pelayanan Penunijang KIlnik terdiri dan Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(10) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dan pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal l5

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(4) Pada setiap Pefayanan Spesialis Penunjarig Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(5) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(6) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 16

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi stanciar sesuai dengari ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.

Pasall7

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manaemen Rumah Sakit (SIMS) dan hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Bagian Keempat
Rumah Sakit Umum Kelas D

Pasal 18

(1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyal fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang KIlnik dan Pelayanan Penunjang Non Kliriik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Dawrat harus dapat membenikan pelayanan gawat darurat 24 (duan puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hail seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat dawrat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dan 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.
(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdini dan pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dan Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Stenilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdini dan pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga I Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

PasaIl9

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesualkan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan I (satu) orang dokter gigi sebagal tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dan 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan I (satu) orang dokten spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
 (5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 20

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.

Pasal 21

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Pasal 22

Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan mi.
BAB V
RUMAH SAKIT KHUSUS

Pasal 23

Jenis Rumah Sakit khusus antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker,
Orthopedi, Paw, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit lnfeksi, Bersalin,
Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan
Kelamin.

Pasal 24

Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus dikiasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B;
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.

Pasal 25

(1) Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
(2) Kriteria kiasifikasi Rumah Sakit Khusus sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan mi.

Pasal 26

Klasifikasi dan unsur pelayanari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi Pelayanari Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Spesialis Dasar sesuai kekhususan, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Penunjang Klinik, Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Pasal 27

Kriteria klasifikasi dan unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
meliputi ketersediaan sumber daya manusia pada Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik
Spesialis sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Spesialis
Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan dan Penunjang Klinik.

Pasal 28

(1) Kriteria kiasifikasi dan unsur administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsure keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas dan fungsi, susunan dan uraian jabatan, tata hubungari kerja, standar operasional prosedur, hospital bylaws & medical staff bylaws.

Pasal 29

Rumah Sakit Khusus harus memenuhi jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasinya berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan mi.

Pasal 30

Penamaan Rumah Sakit Khusus harus mencantumkan kekhususannya.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31

(1) Menteri melakukan pembmnaan dan pengawasan dalam peraturan menteri mi kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam klasifikasi Rumah Sakit kepada pemerintah daerah Kabupaten I Kota.
(3) Apabila Gubernur belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kebijakan klasifikasi setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka untuk sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lain.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mi akan disesuaikan kelasnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum mi dikecualikan bagi Daerah Perbatasan dan Daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum mi dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan miditetapkan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

0 komentar:

Posting Komentar