Jumat, 02 November 2012

PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT REKOMENDASI PAFI

Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI

Update:

Bahwa mengingat banyak pula daerah yang walau telah dibentuk PC/PD, namun tidak aktif. Maka kepada seluruh TTK di Indonesia yang memerlukan Surat Rekomendasi PAFI, dipersilahkan mengikuti tata cara perolehan surat rekomendasi sebagaimana tertulis dipengumuman ini.

TIDAK perlu menunggu KTA jadi, proses pembuatan surat rekomendasi tetap berjalan. Silahkan minta nomor KTA yang belum selesai di cetak ke Ibu Emy. Maksimal dapat diperoleh 3 hari setelah permohonan surat rekomendasi diterima.

Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI

Berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009 Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara perolehannya adalah sebagai brerikut:

Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ke: Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI;
Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi atau kalau belum ada dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:

(1) www.emy_pafi@yahoo.com

(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id

(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com

Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas) ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773
KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.

Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK

Berdasarkan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes 889/2011, dan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara perolehan surat rekomendasi adalah sebagai berikut.

Syarat utama harus benar-benar dari daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan kontak Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773.
Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-rekomendasi. Ditujukan ke rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy Sriwahyuni.
Scan dokumen berikut:

KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
KTAN PAFI
Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK

Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.

Ketiga: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian

Berdasarkan Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat ini cukup dengan mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK tergantung daerah masing-masing. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang telah disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:

Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Kelima: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK

Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes 889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:

Fotokopi STRTTK;
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.

Catatan:

*) Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman ini silahkan kirim email ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau silahkan kontak Dhony Pratama di nomor 089688625447 (sms terlebih dahulu)

*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan sebagaimana disebut dalam pengumuman ini, silahkan kirim email permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info

*) Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI, Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773. Hj. ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI PANCORO, Sekretaris Jendral PP PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP. +628125943878.

--sumber : http://pafi-blog.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi

0 komentar:

Posting Komentar