Sabtu, 02 Maret 2013

Resep Obat adalah … [Farmakologi]

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan resep adalah: (1) keterangan dokter tentang obat serta takarannya, yang harus dipakai oleh si sakit dan dapat ditukar dengan obat di apotek; atau (2) keterangan tentang bahan dan cara memasak obat atau makanan.
Sedangkan arti dari obat menurut KBBI adalah: (1) bahan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit. Seperti dalam contoh: Daun ketepeng sering dibuat obat pencahar.

Jadi menurut pengertian KBBI; resep obat adalah keterangan dokter tentang bahan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit dengan takaran bahan tersebut yang harus dipakai oleh si sakit dan dapat ditukar dengan obat di apotek.
Bisa juga diartikan dengan pengertian kedua; resep obat adalah keterangan tentang bahan dan cara memasak bahan tersebut untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit.

Menurut pengertian kedua, obat dan resep obat tidaklah harus menggunakan bahan zat-zat kimia sintesis rekayasa/olahan manusia melalui pabrik, akan tetapi bisa juga menggunakan bahan-bahan alami yang mudah didapat di lingkungan sekitar kita.
Sebagai contoh penulisan resep obat yang dilakukan oleh para sinse (tabib Cina) dalam pengobatan tradisional Cina (TCM/Traditional Chinese Medicine). Pengobatan Cina sebagiannya menggunakan bahan-bahan nabati dan sebagiannya menggunakan bahan-bahan lain dari alam walaupun itu dari hewan-hewan yang diharamkan. (Makanya hati-hati ya!)


Jika istilah obat diperinci secara khusus dalam pengertian Farmakologi:

Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit.
Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal, dan ada yang telah melalui proses rekayasa kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.

Sebuah karya tulis di Universitas Sumatera Utara (USU) mendefinisikan:
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, 2005).
Definisi menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.

Seperti yang telah dituliskan pada pengertian obat di atas, maka secara umum peran obat
adalah sebagai berikut:
1. Penetapan diagnosa
2. Untuk pencegahan penyakit
3. Menyembuhkan penyakit
4. Memulihkan (rehabilitasi) kesehatan
5. Mengubah fungsi normal tubuh untuk tujuan tertentu
6. Penigkatan kesehatan
7. Mengurangi rasa sakit (Chaerunisaa, dkk, 2009)

Dalam hal ini, tentu saja minum obat hanyalah cara atau usaha manusia untuk mendapatkan kesembuhan, tapi Allah-lah yang menentukan hasilnya. Manusia bisa berupaya mengobati penyakit, akan tetapi hanya Allah yang bisa menyembuhkan. Tidak ada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Allah.
Jadi menggunakan obat atau melakukan pengobatan hanyalah sarana, jalan, cara, atau usaha manusia.

و إذا مرضت فهو يشفين

“Dan apabila aku sakit, maka Dialah (Allah) Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’araa`: 80)

Kemudian pengertian resep obat dalam Farmakologi (ilmu Farmasi):
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi: cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep obat terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep obat harus ditanda tangani oleh apoteker.
Resep Obat adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki kepada pasien. Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti tulisan resep obat. Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Mulai dari nama obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai hal-hal lain yang berhubungan dengan obat dan penyakit pasien. Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien (berhak) mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa membaca resep obat. Dalam hal ini keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus obat di apotek sangat dibutuhkan.
Dalam sebuah karya tulis USU:
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker/farmakolog pengelola apotek untuk memberikan obat jadi atau meracik obat dalam bentuk sediaan tertentu sesuai dengan keahliannya, takaran, dan jumlah obat sesuai dengan yang diminta, kemudian menyerahkannya kepada yang berhak/pasien. Lembaran resep obat umumnya berbentuk empat persegi panjang, ukuran ideal lebar 10 -12 cm dan panjang 15-20 cm.
Di dalam Wikipedia berbahasa Inggris (en.wikipedia.org) yang diakses tanggal 7 Syawwal 1433 H / 25 Agustus 2012 M, dapat kita peroleh tentang Medical Prescription yang dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai Resep Medis, Resep Obat, atau Resep Dokter. “Medical Prescription” dijelaskan sebagai berikut.

“A prescription (℞) is a health-care programme implemented by a physician or other medical doctors in the form of instructions that govern the plan of care for an individual patient.[1] Prescriptions may include orders to be performed by a patient, caretaker, nurse, pharmacist or other therapist. Commonly, the term prescription is used to mean an order to take certain medications. Prescriptions have legal implications, as they may indicate that the prescriber takes responsibility for the clinical care of the patient and in particular for monitoring efficacy and safety. As medications have increasingly become pre–packaged manufactured products and medical practice has become more complex, the scope of meaning of the term “prescription” has broadened to also include clinical assessments, laboratory tests, and imaging studies relevant to optimizing the safety or efficacy of medical treatment.”

Yang dapat diartikan:
Sebuah resep obat adalah rancangan rawat kesehatan yang diterapkan oleh seorang ahli pengobat atau dokter medis lainnya dalam bentuk petunjuk yang mengatur rencana perawatan untuk seorang pasien (Belknap, 2008). Resep obat dapat mencakup perintah agar dilakukan oleh pasien, pengasuh, perawat, apoteker, atau terapis lainnya. Umumnya, istilah resep diartikan sebagai perintah untuk mengambil obat-obatan tertentu. Resep-resep obat memiliki keterlibatan hukum, karena dapat menunjukkan bahwa pembuat resep bertanggung jawab terhadap perawatan klinis si pasien dan khususnya untuk memantau kemanjuran dan keamanan. Seperti halnya obat telah meningkat menjadi produk pabrik terkemas dan praktek medis telah menjadi lebih rumit, ruang lingkup makna dari istilah “resep” (prescription) telah diperluas agar mencakup juga penilaian klinis, uji laboratorium, dan studi pencitraan yang berkaitan untuk menyempurnakan keselamatan atau kemanjuran perawatan medis.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia (id.wikipedia.org), dijelaskan pengertian tentang resep obat atau Resep dokter (℞).
Resep dokter atau resep obat adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmakolog/farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol “Rx” yang berarti “resep” adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.

DAFTAR PUSTAKA

Anief, Moh. 2008. Manajemen Farmasi. Gadjah mada Universiti Press: Yogyakarta.
Anonim, 2002. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta.
Anonim, 2003. Izin Kerja Asisten Apoteker. Jakarta
Chaerunisaa, dkk, 2009.
Depkes RI, Buku Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit.
Depkes RI, Buku Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Apotek.
Siregar, C.J.P. 2003. Farmasi Rumah Sakit. Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta
Soekamto.S, 1999. Aspek Hukum Apotek dan Apoteker. Jakarta
USU Press, 2009. Perihal Resep dan Dosis.

http://en.wikipedia.org

http://id.wikipedia.org


sumber : http://resepobatmahal.com/pustaka-referensi/resep-obat-adalah/

0 komentar:

Posting Komentar