Beberapa definisi atau pengertian berikut ini merupakan opini pribadi, hasil olahan spesifik dalam lingkup pelayanan kesehatan masyarakat, berdasarkan tinjauan berbagai sumber kepustakaan maupun pengalaman bersama tim kerjasama institusi kesehatan.
1. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi.
2. Puskesmas Keliling (Puskel) adalah program pelayanan kesehatan terpadu keluar gedung puskesmas yang menjangkau daerah terpencil, tempat tinggal masyarakat yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan terdekat.
3. Manajemen Puskesmas adalah suatu rangkaian yang sistematik dan terpadu yang meliputi unsure-unsur perencanaan (P1), penggerakkan pelaksanaan (P2), Pengawasan Pengendalian dan Penilaian (P3) dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan Puskesmas.
4. Pelayanan adalah usaha, upaya atau kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan sesuai profesi keahlian masing-masing.
5. Pengabdian adalah pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagi wujud aktualisasi (pengembangan kemampuan diri) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
6. Promotif adalah upaya untuk memperkenalkan (sosialisasi) dan mengarahkan opini, persepsi, sikap dan tindakan masyarakat dalam menunjang pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
7. Preventif adalah usaha untuk melakukan pencegahan terhadap risiko penularan penyakit dan penyebaran penyakit yang berpotensi menular atau menimbulkan wabah penyakit.
8. Kuratif adalah upaya dalam pengobatan dan penanganan penyakit yang telah diduga dan didiagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang.
9. Administrasi adalah suatu kegiatan pelayanan ketatausahaan, seperti: pencatatan, pelaporan dan pengarsipan hasil kegiatan, yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijakan program untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Evaluasi adalah sebuah kegiatan penilaian, pengawasan dan pengamatan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui rapat pertemuan untuk menentukan hasil program pelayanan kesehatan dan penetapan kebijakan program selanjutnya.
11. Koordinasi adalah kegaiatan mengatur pelayanan kesehatan, dan menggalang kerjasama tim, secara horizontal, lintas program (dalam unsur pelayanan) maupun vertikal, lintas sektoral, (dengan institusi lainnya) sehingga program, peraturan dan penentuan tindakan yang akan dilaksanakan bisa saling mendukung pencapaian target pelayanan.
Mohon koreksi dan kritik dari para pakar, ahli kesehatan masyarakat, untuk memperbaiki berbagai definisi/pengertian tersebut sesuai perkembangan terkini pelayanan puskesmas.
Sumber Referensi :
1. Sistem Informasi dan Manajemen Puskesmas, Depkes RI, Jakarta, 1997
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Prima Pena, Gitamedia Press
--sumber : http://www.puskel.com/pengertian/istilah-puskesmas/
0 komentar:
Posting Komentar