Prinsip manajemen meliputi merencanakan, mengatur, menggerakkan dan menilai seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan khususnya di Puskesmas.
Tiga Prinsip (3P) tersebut kami uraikan kembali dalam pola pengalaman pelayanan pengabdian selama bertugas keliling Puskesmas.
1. PERENCANAAN : P1
- Rencana Usulan Kegiatan (R.U.K) :
- RUK sama dengan plan of action (POA) atau rencana kerja yang biasanya disusun menjelang pergantian tahun anggaran kegiatan baru
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA):
- RKA, merupakann pengembangan dari RUK setelah ada perbaikan tata cara pembuatan anggaran kegiatan dalam setiap unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) :
- Setelah disusun rencana kegiatan itu kemudian dibuatkan strategi pelaksanaan secara terpadu
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) :
- DPA merupakan kelanjutan dari RKA yang telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan anggaran kegiatan
2. PENGATURAN : P2
- Penggerakan : Mini Lokakarya Lintas Program
- Mini Lokakarya (MinLok) ini dilaksanakan puskesmas setiap sebulan sekali, untuk mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan
- Pelaksanaan : Mini Lokakarya Linta Sektoral
- Minlok ini dilaksanakan puskesmas setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan instansi terkait seperti dinkes, diknas, kecamatan, kelurahan, dan lainnya, sesuai porsi kegiatan puskesmas.
3. PENILAIAN : P3
- Pengawasan : Monitoring
- Kegiatan pelayanan harus terus diawasi pelaksanaannya agar mencapai target yang telah ditetapkan
- Pengendalian : Controlling
- Pelayanan yang sudah optimal tetap perlu dikendalikan arahnya agar tidak menyimpang dari tujuan kegitan
- Penilaian : Evaluation
- Setiap hasil kegiatan harus dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik dan pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar