Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JAMKESMAS
merupakan program bantuan sosial berupa pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu yang dapat diperoleh secara gratis.
Tujuan JAMKESMAS adalah terciptanya masyarakat yang sehat sehingga tetap
produktif. Tujuan ini merupakan bantuan sosial kesehatan bagi
masyarakat miskin melalui Departemen Kesehatan
SIAPA YANG BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DALAM JAMKESMAS?
SIAPA YANG BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DALAM JAMKESMAS?
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota.
- Gelandangan, pengemis, anak terlantar dan masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Tim Pengelola Jamkesmas.
PROSEDUR PELAYANAN JAMKESMAS
1. Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
- Dengan menunjukkan kartu JAMKESMAS peserta dapat dilayani di puskesmas dan jaringannya. Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan sesuai indikasi medis, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sesuai indikasi medis.
2. Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit
- Peserta menunjukkan kartunya sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan kecuali pada kasus-kasus gawat darurat (emergency)
SIAPA YANG MENDANAI JAMKESMAS
Pemerintah melalui Departemen Kesehatan menyediakan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan peserta JAMKESMAS. Peserta JAMKESMAS tidak dibenarkan ditarik biaya atas pelayanan kesehatannya.
MANFAAT YANG DIPEROLEH PESERTA JAMKESMAS
- Pada dasarnya manfaat pelayanan bersifat komprehensif berdasarkan kebutuhan medis. Manfaat yang diperoleh peserta JAMKESMAS meliputi pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
- Pelayanan kesehatan ini berjenjang berdasarkan rujukan, pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di puskesmas dan jaringannya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di BKMM/ BBKPM/ BKPM/ BP4/ BKIM dan rumah sakit.
- Pelayanan rawat inap diberikan di puskesmas perawatan dan ruang rawat inap kelas 3 di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/ POLRI dan RS Swasta yang bekerja sama dengan Departemen Kesehatan. Pelayanan kesehatan rujukan termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan yang memerlukan biaya besar seperti operasi jantung (katastrofis), hemodialisa, kemoterapi, dll.
Peserta JAMKESMAS memang dijamin biaya kesehatannya oleh pemerintah, namun peserta JAMKESMAS harus tetap menjaga kesehatannya, baik kesehatan diri maupun lingkungan. Sakit itu mahal, menderita dan tidak menyenangkan. Untuk sehat harus dimulai dari diri sendiri dan harus dimulai dari rumah.
Oleh karena itu masyarakat harus memahami mengapa perlu menjaga kesahatan dan apa yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan.
Contoh Kartu JAMKESMAS
0 komentar:
Posting Komentar