• Obat adalah zat kimia yang bersifat racun, namun dalam jumlah tertentu dapat memberikan efek mengobati penyakit.
• Obat dapat dibagi menjadi 5 (lima) golongan yaitu :
1. Obat bebas
3. a.Obat keras
b. Obat psikotropika
4. Obat Narkotika
Informasi dalam kemasan atau brosur
Pada umumnya informasi obat yang dicantumkan adalah :
• Nama obat
Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang dan nama zat aktif yang terkandung didalamnya.
Contoh : Nama Dagang : Panadol
Nama Zat Aktif : Parasetamol / Acetaminophen
• Komposisi obat
Informasi
tentang zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan
zat tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan
tambahan lain.
• Indikasi
Informasi mengenai khasiat obat untuk suatu penyakit.
• Aturan pakai
Informasi mengenai cara penggunaan obat yang meliputi waktu dan berapa kali obat tersebut digunakan.
• Peringatan perhatian
Tanda Peringatan yang harus diperhatikan pada setiap kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas.
• Tanggal Daluwarsa
Tanggal yang menunjukkan berakhirnya masa kerja obat.
• Nama Produsen
Nama Industri farmasi yang memproduksi obat.
• Nomor batch/lot
Nomor kode produksi yang dikeluarkan oleh Industri Farmasi.
• Harga Eceran Tertinggi
Harga jual obat tertinggi yang diperbolehkan oleh pemerintah.
• Nomor registrasi
Adalah tanda ijin edar absah yang diberikan oleh pemerintah.
Cara Pemilihan obat
Hal yang harus diingat dalam pemilihan obat.
- Alergi atau reaksi yang tidak diinginkan yang pernah dialami terhadap obat tertentu.
- Wanita dalam kondisi hamil atau merencanakan untuk hamil, karena beberapa obat dapat mempengaruhi janin sehingga dapat menyebabkan cacat pada bayi.
- Wanita yang sedang menyusui, sebab beberapa obat dapat masuk ke dalam air susu ibu dan menimbulkan efek yang tidak diinginkan pada bayi.
- Diet yang sedang dilakukan misalnya minum obat diet, atau diet rendah garam, atau diet rendah gula, mengingat selain mengandung bahan berkhasiat obat juga mengandung bahan tambahan lain seperti pemanis.
- Sedang minum obat lain.
Masyarakat
dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan obat dari rumah sakit,
puskesmas, pustu dan poskesdes atau membeli obat sendiri di apotek atau
toko obat berizin. Pada waktu menerima obat dari petugas keshatan di
rumah sakit, puskesmas, apotek, atau toko obat, diwajibkan melakukan
pemeriksaan fisik obat dan mutu obat yang meliputi :
• Jenis dan jumlah obat
• Kemasan obat
• Kadaluarsa obat
• Kesesuaian etiket meliputi nama, tanggal, dan aturan pakai.
PERINGATAN PERHATIAN
Beberapa hal yang harus diperhatikan Untuk menetapkan jenis obat,
harus diperhatikan:
• Gejala atau keluhan rasa sakit
• Alergi atau reaksi yang tidak diinginkan yang pernah dialami terhadap obat tertentu.
• Wanita
dalam kondisi hamil atau merencanakan untuk hamil, karena beberapa obat
dapat mempengaruhi janin sehingga dapat menyebabkan cacat pada bayi.
• Wanita yang sedang menyusui, sebab beberapa obat dapat masuk ke dalam air susu ibu dan menimbulkan efek negatif pada bayi.
• Diet
yang sedang dilakukan misalnya dengan menggunakan obat diet, atau diet
rendah garam, atau diet rendah gula, mengingat bahwa suatu obat, selain
mengandung bahan berkhasiat obat juga mengandung bahan tambahan lain
seperti pemanis.
• Efek
samping yang tertera pada label obat, misalnya akan menyebabkan rasa
kantuk; seharusnya tidak membawa kendaraan sesudah minum obat.
• Sediaan obat harus tepat, misalnya kalau sulit menelan hindari obat oral.
• Sedang minum obat lain, karena kemunkinan akan terjadi nteraksi.
• Nama obat, khasiat, cara penggunaan dan dosis.
Untuk menetapkan kemasan/wadah obat harus diperhatikan :
• Harus tersegel dengan baik, tidak rusak, tidak berlubang, tanggal kadaluarsa jelas terbaca.
Bentuk tanda peringatan
Tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas berbentuk
empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam ukuran
panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter yang terdiri dari
6 macam, yaitu P No. 1 s/d 6, sebagai berikut :
DOSIS OBAT
Dosis adalah merupakan aturan penggunaan obat yang menunjukkan :
• Jumlah gram atau volume obat
• Berapa kali obat harus diberikan.
• Dosis harus sesuai dengan umur dan berat badan pasien.
Gunakan obat tepat waktu sesuai aturan penggunaan, contoh :
• Tiga kali sehari berarti obat diminum setiap 8 jam sekali
• Obat diminum sebelum atau sesudah makan
• Jika menggunakan obat bebas, ikuti petunjuk pada kemasan atau brosur/leaflet.
Bila lupa minum obat :
• Segera minum obat yang terlupa
• Abaikan dosis yang terlupa, jika hampir mendekati minum berikutnya
• Kembali ke jadwal selanjutnya sesuai aturan --sumber : http://wailineal.blogspot.com/2012/02/obat_04.html
0 komentar:
Posting Komentar