Peran Asisten Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian
Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman
Pengertian Asisten Apoteker
Asisten
Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian
sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut
pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang
Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten
Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah
Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi
Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan
Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tempat Kerja Asisten Apoteker
Tenaga kefarmasian
bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang digunakan untuk
melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk
obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat.
Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker
Asisten
Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di
bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek).
Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab
di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan
kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek
haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang
Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat
(pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Mendapatkan tunjangan kesehatan
Mendapatkan libur dan cuti tahunan
Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar
profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani
penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat
Informasi
yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara
penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana
dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya
meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu
pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama
terapi dan informasi lain yang diperlukan
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
--sumber : http://pafi-blog.info/profesi-asisten-apoteker
StaTiStik
Categories
- Anatomi dan Fisiologi (4)
- Asuhan Keperawatan (ASKEP) (4)
- Daftar Alamat Dinas Instansi (2)
- Data Pegawai (1)
- Farmasi (33)
- Gigi dan Mulut (3)
- Gizi (6)
- Imunisasi (1)
- ISPA (2)
- Jaminan Kesehatan (1)
- Ka. UPTD PKM GM (1)
- Kab.Muara Enim (1)
- KB (11)
- Kegiatan PKM GM (2)
- Kesehatan Lingkungan (Kesling) (6)
- Kesehatan Reproduksi (KESPRO) (5)
- KIA (4)
- Narkoba (2)
- Obat (14)
- Pedoman dan Juknis (1)
- Penyakit (25)
- Posyandu (3)
- Posyandu Lansia (1)
- PPGD (7)
- PPGD (Gawat Darurat) (1)
- Profil Puskesmas (6)
- Program Puskesmas (2)
- Protap Emergency (7)
- Protap Penyakit (8)
- Puskesmas (4)
- Rumah Sakit (1)
- Seputar Ibu Hamil (15)
- Simbol Obat (2)
- Software (3)
- Tips Sehat (2)
- VISI DAN MISI (1)
- Web Links (2)
- pkmgunungmegang.blogspot.com
- Merupakan puskesmas Rawat Inap / UGD yg terletak di Kecamatan Gunung Megang, membawahi Kec. Gn.Megang & Kec Benakat dengan keseluruhan adalah 14 desa wilayah kerja
Creator
Jumat, 20 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
@uii profile : sama2, moga bermanfaat ^_^
BalasHapus