StaTiStik
Categories
- Anatomi dan Fisiologi (4)
- Asuhan Keperawatan (ASKEP) (4)
- Daftar Alamat Dinas Instansi (2)
- Data Pegawai (1)
- Farmasi (33)
- Gigi dan Mulut (3)
- Gizi (6)
- Imunisasi (1)
- ISPA (2)
- Jaminan Kesehatan (1)
- Ka. UPTD PKM GM (1)
- Kab.Muara Enim (1)
- KB (11)
- Kegiatan PKM GM (2)
- Kesehatan Lingkungan (Kesling) (6)
- Kesehatan Reproduksi (KESPRO) (5)
- KIA (4)
- Narkoba (2)
- Obat (14)
- Pedoman dan Juknis (1)
- Penyakit (25)
- Posyandu (3)
- Posyandu Lansia (1)
- PPGD (7)
- PPGD (Gawat Darurat) (1)
- Profil Puskesmas (6)
- Program Puskesmas (2)
- Protap Emergency (7)
- Protap Penyakit (8)
- Puskesmas (4)
- Rumah Sakit (1)
- Seputar Ibu Hamil (15)
- Simbol Obat (2)
- Software (3)
- Tips Sehat (2)
- VISI DAN MISI (1)
- Web Links (2)
- pkmgunungmegang.blogspot.com
- Merupakan puskesmas Rawat Inap / UGD yg terletak di Kecamatan Gunung Megang, membawahi Kec. Gn.Megang & Kec Benakat dengan keseluruhan adalah 14 desa wilayah kerja
Creator
Jumat, 02 November 2012
Amankah USG Kehamilan?
Published :
08.15
Author :
pkmgunungmegang.blogspot.com
Diperkirakan lebih dari setengah dari semua wanita hamil sejak tahun 1990 telah menjalani pemeriksaan USG selama kehamilan. Banyak juga yang bertanya-tanya apakah USG
diperlukan dalam pemeriksaan kehamilan, apakah ada manfaatnya, dan bagaimana dengan resiko yang bisa ditimbulkan dari pemeriksaan ini. Lebih jauh lagi, bagaimana sih fakta keamanan penggunaan USG dalam pemeriksaan kehamilan
Kegunaan USG
USG perlu bagi setiap wanita hamil untuk memeriksakan kehamilan. Pemeriksaan ini sering digunakan sebagai prosedur standar bagi setiap wanita hamil. Beberapa diantaranya digunakan untuk mendiagnosis dan mendeteksi kehamilan ektopik rahim atau, memeriksa penyakit radang panggul, kista, tumor kanker rahim, endometriosis dan kelainan bawaan.
USG dapat memperkirakan umur janin dan berat janin, melihat letak plasenta, jumlah cairan ketuban yang ada dan mendiagnosa cacat lahir tertentu seperti cacat neural tube. Beberapa dokter menggunakan ultrasound untuk memperkirakan lingkar kepala. Namun, untuk kasus diabetes saat kehamilan, tidak akan memberikan hasil yang akurat.
USG juga sering digunakan untuk memeriksa usia kehamilan, dan sejauh ini masih cukup aman digunakan pada wanita hamil. Pemeriksaan pada trimester pertama memiliki rentang kesalahan sebesar 5 hari, pada trimester kedua meningkat hingga 8 hari dan jika dilakukan pada trimester akhir (ketiga) rentang ketidakpstiannya adalah 22 hari.
http://informatipz.blogspot.com/2010/05/amankah-usg-kehamilan.html
Saat ini, penggunaan USG untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan sudah sangat lazim dilakukan. Oleh karena itu tidak salah jika kemudian timbul pertanyaan, apakah teknik ini aman, tidak berbahaya baik bagi ibu maupun janin, terutama jika sering-sering dilakukan?
USG atau ultrasonografi adalah pemeriksaan menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi, 3,5 sampai 7,0 megahertz. Pada frekuensi setinggi ini, gelombang suara tidak akan terdengar oleh telinga manusia.
Pada pemeriksaan kehamilan menggunakan USG, gelombang suara dipancarkan melalui alat yang disebut transduser. Gelombang kemudian melewati kulit perut ibu dan sampai ke janin dan jaringan di sekitarnya. Oleh janin dan jaringan, gelombang dipantulkan kembali dan ditangkap oleh receiver yang biasanya terpasang bersama dengan transduser. Gelombang yang dipantulkan kemudian diolah dengan komputer dan hasilnya ditayangkan dilayar monitor.
Gambaran yang dapat dilihat dengan USG antara lain adalah janin, kandungan, plasenta, indung telur, dll. Dengan demikian, dengan USG, kelainan pada organ atau jaringan tersebut dapat diketahui.
USG telah digunakan selama 40 tahun. Berbeda dengan sinar rontgen atau sinar X yang menggunakan radiasi yang dapat membahayakan ibu dan janin, USG aman digunakan. Telah banyak penelitian yang dilakukan untuk memastikan keamanannya.
Walaupun terbukti aman, USG tetap harus dilakukan hanya jika ada indikasi. The Society of Obstetricians and Gynaecologists of Canada and Health Canada menyatakan bahwa USG sebaiknya tidak dilakukan pada kasus-kasus seperti :
1. Untuk mendapatkan gambar janin tanpa indikasi medis.
2. Untuk mengetahui jenis kelamin janin tanpa indikasi medis.
3. Untuk kepentingan kormersial, misalnya untuk pameran dagang atau untuk pembuatan video bayi.
http://www.catatandokter.com/2010/11/amankah-usg-kehamilan.html
Bacaan:
1. http://www.ob-ultrasound.net/
2. http://www.webmd.com/baby/ultrasound
3. http://www.sogc.org/health/pregnancy-ultrasound_e.asp
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar