Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI
Update:
Bahwa mengingat banyak pula daerah yang walau telah dibentuk PC/PD,
namun tidak aktif. Maka kepada seluruh TTK di Indonesia yang memerlukan
Surat Rekomendasi PAFI, dipersilahkan mengikuti tata cara perolehan
surat rekomendasi sebagaimana tertulis dipengumuman ini.
TIDAK perlu menunggu KTA jadi, proses pembuatan surat rekomendasi tetap
berjalan. Silahkan minta nomor KTA yang belum selesai di cetak ke Ibu
Emy. Maksimal dapat diperoleh 3 hari setelah permohonan surat
rekomendasi diterima.
Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI
Berdasarkan
Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009
Tentang Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara
perolehannya adalah sebagai brerikut:
Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah), ke: Bendahara Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP
Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC. 0970300988 atau BANK MANDIRI
KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n. SUGIARTI;
Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi
atau kalau belum ada dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi
atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah Poltekkes Jurusan Farmasi atau
Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau Ijazah
Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi
disamping melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy
Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian
Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM
Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:
(1) www.emy_pafi@yahoo.com
(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id
(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com
Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas)
ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465
atau +623171434773
KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.
Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK
Berdasarkan
Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes
889/2011, dan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi
Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara perolehan surat rekomendasi
adalah sebagai berikut.
Syarat utama harus benar-benar dari
daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan kontak Ibu
Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau
+623171434773.
Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK,
Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-rekomendasi. Ditujukan ke
rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy
Sriwahyuni.
Scan dokumen berikut:
KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai
Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian
Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM
Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
KTAN PAFI
Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK
Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.
Ketiga: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian
Berdasarkan
Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat
ini cukup dengan mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini.
Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
Berdasarkan
Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK
tergantung daerah masing-masing. Jadi silahkan datang ke dinkes propinsi
setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang telah
disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:
Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Kelima: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Berdasarkan
Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten
tempat bekerja. Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat
digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian, maka dalam permenkes
889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat
fasilitas kefarmasian. Adapun persyaratannya:
Fotokopi STRTTK;
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak ada format khusus);
Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
Catatan:
*)
Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman
ini silahkan kirim email ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau
silahkan kontak Dhony Pratama di nomor 089688625447 (sms terlebih
dahulu)
*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan
sebagaimana disebut dalam pengumuman ini, silahkan kirim email
permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info
*) Untuk mengkonfirmasi
kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI,
Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391,
+623171434773. Hj. ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP
PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI PANCORO, Sekretaris Jendral PP
PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP.
+628125943878.
--sumber : http://pafi-blog.info/pengumuman-tata-cara-perolehan-surat-rekomendasi-pafi
StaTiStik
Categories
- Anatomi dan Fisiologi (4)
- Asuhan Keperawatan (ASKEP) (4)
- Daftar Alamat Dinas Instansi (2)
- Data Pegawai (1)
- Farmasi (33)
- Gigi dan Mulut (3)
- Gizi (6)
- Imunisasi (1)
- ISPA (2)
- Jaminan Kesehatan (1)
- Ka. UPTD PKM GM (1)
- Kab.Muara Enim (1)
- KB (11)
- Kegiatan PKM GM (2)
- Kesehatan Lingkungan (Kesling) (6)
- Kesehatan Reproduksi (KESPRO) (5)
- KIA (4)
- Narkoba (2)
- Obat (14)
- Pedoman dan Juknis (1)
- Penyakit (25)
- Posyandu (3)
- Posyandu Lansia (1)
- PPGD (7)
- PPGD (Gawat Darurat) (1)
- Profil Puskesmas (6)
- Program Puskesmas (2)
- Protap Emergency (7)
- Protap Penyakit (8)
- Puskesmas (4)
- Rumah Sakit (1)
- Seputar Ibu Hamil (15)
- Simbol Obat (2)
- Software (3)
- Tips Sehat (2)
- VISI DAN MISI (1)
- Web Links (2)
- pkmgunungmegang.blogspot.com
- Merupakan puskesmas Rawat Inap / UGD yg terletak di Kecamatan Gunung Megang, membawahi Kec. Gn.Megang & Kec Benakat dengan keseluruhan adalah 14 desa wilayah kerja
Creator
Jumat, 02 November 2012
PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT REKOMENDASI PAFI
Published :
10.14
Author :
pkmgunungmegang.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar