Sebagian besar ahli sepakat manfaat ASI bagi tumbuh kembang bayi. Sedemikian vital peran ASI ini, sehingga dirasa penting untuk melibatkan peran pemerintah sebagai regulator untuk mengaturnya demi kebaikan semua pihak. Dan sebagaimana kita ketahui, di Indonesia beberapa dasar hukum yang digunakan terkait ASI antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturaian Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Sebagaimana kita ketahui banyak penelitian terkait ASI ini semakin menguatkan tekad semua pihak untuk memastikan hak bayi untuk mendapatkannya. Fungsi penting ASI-Air Susu Ibu yang diberikan pada awal kelahiran antara lain memberikan ganti rugi atas kehilangan berat badan yang secara normal terjadi. Hasil penelitian (AAP 2005) menunjukkan bahwa 10% kehilangan berat badan pada bayi menyusu terjadi ketika bayi menyusu tersebut tidak diberi ASI pada 12 sampai 24 jam pertama setelah kelahiran dan akan kembali setelah diberi ASI setiap 3 sampai 4 jam secara rutin. Kehilangan berat badan > 7 % disebabkan oleh ketidakefektifan menyusu.
Zat penting yang terkandung dalam ASI diantaranya adalah kolostrum. Suatu cairan yang keluar pada tiga hari pertama setelah kelahiran (biasanya sebanyak 2 -10 mL) dalam setiap proses menyusui per harinya. Kolostrum memiliki jumlah IgA paling banyak. Zat ini merupakan suatu imunoglobulin yang stabil pada pH rendah dan resisten terhadap enzim proteolitik yang bermanfaat untuk melindungi lapisan mukosa dari serangan infeksi.
Menurut Unicef (2010), pemberian ASI Eksklusif berarti pemberian ASI saja tanpa diberikan makanan lain selama enam bulan. Pemberian ASI Eksklusif dapat menghindarkan dari kematian bayi yang disebabkan oleh penyakit diare dan pneumonia, mempercepat penyembuhan selama sakit, dan membantu dalam proses kelahiran.
Penelitian menyebutkan, bahwa bayi yang tidak diberi ASI mempunyai kemungkinan meninggal karena diare 14,2 kali lebih banyak daripada bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif. Kondisi ini antara lain terkait dengan adanya zat kekebalan dalam kolostrum (10 – 17 kali lebih banyak dari susu matang). Selain itu, zat ini juga berperan penting melindungi bayi dari penyakit infeksi telinga, batuk, pilek, dan alergi.
Berdasarkan tingkat kepandaiannya, anak yang sehat akan dapat lebih berkembang dibanding anak yang sering sakit. Dan bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif lebih sehat dan jarang sakit dibandingkan dengan bayi yang tidak mendapat ASI Eksklusif. Sementara terkait dengan masalah status gizi, terutama gizi buruk dan gizi kurang, ternyata prevalensi malnutrisi pada bayi yang diberi ASI Eksklusif lebih rendah daripada bayi yang tidak mendapat ASI Eksklusif.
Pemberian ASI Eksklusif juga terbukti memberikan efek positif terhadap pertumbuhan bayi. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata pertambahan berat badan bayi per bulan dan total pertambahan berat badan selama 4 bulan pada kelompok bayi yang mendapat ASI Eksklusif lebih besar daripada kelompok bayi yang tidak diberi ASI Eksklusif.
Menurut UNICEF (2010), fase pengenalan makanan tambahan merupakan fase yang sangat rawan. Anak dapat memiliki risiko yang lebih tinggi mengalami malnutrisi dan penyakit jika makanan tambahan tersebut diberikan sebelum berumur lebih dari 6 bulan atau makanan tersebut kurang terjaga hygienitasnya.
http://indonesianpublichealth.blogspot.com/2012/10/asi-eksklusif-dengan-status-gizi.html
0 komentar:
Posting Komentar