Jumat, 23 November 2012

BAHAYA ROKOK BAGI KESEHATAN MANUSIA

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk
lainnya yang dihasilkan dari tanamanNocotiana EabacumNicotiana rustica
dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan
atau tanpa bahan tambahan.

Tembakau atau produk yang mengandung  tembakau adalah zat adiktif yang
sangat berbahaya bagi kesehatan dan menimbulkan berbagai penyakit seperti
serangan jantung dan pembuluih darah, stroke penyakit paru obstruktif kronik ,
 kanker paru, kanker mulut, impotensi, kelainan kehamilan dan janin. Zat adiktif
adalah zat yang apabila dikonsumsi manusia akan menimbulkan adiksi atau ketagihan.
Data epidemic tembakau di dunia menunjukan tembakau membunuh lebih dari 5 juta orang setiap tahunnya.
Jika hal ini dibiarkan maka diproyeksikan akan menjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian
 terjadi pada Negara yang sedang berkembang.
Indonesia merupakan Negara terbesar ke-5 di dunia yang memproduksi tembakau. Dari segi jumlah perokok,
Indonesia merupakan  Negara terbesar ke-3 di bunia setelah China dan India.  Prevalensi perokok di kalangan
oeang dewasa (umur >10 tahun) pada tahun 2007 sebesar 29,2%. Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia
tahun 2006 melaporkan > 37,3% pelajar (usia 13 – 15 tahun) mempunyai kebiasaan merokok. Sejalan
dengan hal tersebut, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010 menyebutkan prevalensi perokok di
Indonesia  sebesar 34,7%, artinya lebih dari sepertiga penduduk Indonesia adalah perokok. Asap rokok
 sangat berbahaya bagi kesehatan si perokok, maupun orang lain yang ada di sekitarnya.
BAHAYA ASAP ROKOK BAGI SI PEROKOK  DAN SI PEROKOK PASIF
  • Bagi si perokok pasif, asap rokok terdiri dari asap rokok utama (main stream) yang dihembuskan dari 
  • mulut perokok yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya , dan asap rokok sampingan dari ujung 
  • rokok yang dibakar (side stream) yang mengandung 75% kadar bahan berbahaya.

  • Asap rokok mengandung 4000 jenis senyawa kimia, sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun 
  • berbahaya dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker (karsinogenik).

  • Orang yang tidak merokok dan menghirup asap rokok yang dihisap orang lain mempunyai resiko yang 
  • sama dengan orang lain. Studi pemajanan asap rokok orang lain di kantor pemerintah DKI Jakarta 
  • menunjukan pada kantor yang tidak menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) ditemukan rata-rata 
  • kadar zat karsinogen Benzo(a)Pyrene yang dihisap karyawan telah  berada pada tingkat bahaya 
  • sedang sampai tinggi.

  • Tidak ada batas aman untuk pemaparan asap rokok orang lain. Dampak langsung setelah 
  • terpapar asap rokok adalah batuk, bersin, sesak nafas dan pusing. Efek jangka panjang adan menimbulkan 
  • masalah kesehatan yang serius. Ada 25 jenis penyakit yang disebabkan karena kebiasaan merokok seperti : Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya.

  • Asap rokok juga berbahaya bagi bayi dalam kandungan ibu yang merokok atau ibu hamil yang
  •  berada dalam ruangan yang terdapat asap rokok. Bayi dan anak-anak para perokok yang terpapar 
  • asap rokok orang lain dapat menyebabkan kematian mendadak (sudden infant death syndrome), 
  • infeksi saluran pernafasan bawah, asthma, bronchitis dan infeksi telinga bagian tengah yang dapat berlanjut 
  • dengan hilangnya pendengaran.  Anak-anak juga akan menderita terhambatnya pertumbuhan fungsi paru 
  • yang akan menyebabkan berbagai penyakit paru ketika dewasa.

  • Anak para perokok mempunyai resiko lebih besar untuk mengalami kesulitan belajar, masalah 
  • perilaku seperti hyperaktif dan penurunan konsentrasi belajar dibanding dengan orang tuanya yang bukan perokok.

  • Selain dampak kesehatan, asap rokok orang lain juga akan berdampak terhadap masalah ekonomi
  •  individu, keluarga dan masyarakat akibat hilangnya pendapatan karena sakit dan tidak dapat bekerja, 
  • pengeluaran biaya untuk berobat dan biaya perawatan.
ZAT YANG TERKANDUNG DALAM ROKOK
DATA DAN FAKTA
  • Soewarta Kosen dkk (2009) memperkirakan, jumlah total biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat
  •  untuk berobat baik rawat jalan dan rawat inap sebesar 18,55 triliun

  • Biaya rata-ata yang dibelanjakan oleh individu untuk membeli rokok setiap bulan adalah Rp 216.000, 
  • setiap tahun Rp 2.592.000. Secara makro total biaya yang dibelanjakan oleh perokok di Indonesia setiap 
  • bulan adalah sebesar Rp 12,77 triliun dan dalam satu tahun sebesar Rp 153,25 triliun.

  • Kerugian ekonomi total penduduk Indonesia akibat mengkonsumsi produk tembakau dalam setahun
  •  sebesar Rp 338,75 triliun atau lebih dari 6 kali pendapatan cukai rokok pemerintah yang hanya 
  •  sebesar Rp 53,9 triliun.

  • Secara makro terdapat kehilangan tahun produktif (DALYs Loss : Disability Adjusted Life Years Loss) 
  • sebesar 13.935,68 (7.575,22 untuk laki-laki dan 6.360,46 untuk perempuan) atau 25,5% dari total DALYs Loss 
  • dalam tahun yang sama (51.250 DALYs Loss)

  • Indonesia menempati urutan ke -7 terbesar jumlah kematian yang disebabkan oleh kanker (188.100 orang), 
  • urutan ke-6 terbesar jumlah kematian yang disebabkan oleh penyakit system pembuluh darah (468.700 orang) 
  • dari Negara-negara kelompok WHO.  Kematian yang disebabkan oleh penyakit system pernafasan sebesar 
  • 73.100 orang, disebabkan oleh asma sebesar 13.690 orang dan kematian akibat penyakit TBC sebesar
  •  127.000 orang yang merupakan terbesar ketiga setelah China dan India.

  • Mengkonsumsi tembakau dapat menimbulkan penyakit kanker (Mulut, Pharinx, Larinx, Oesophagus, Paru, 
  • Pankreas dan Kandung Kemih), penyakit system pembuluh darah (jantung Koroner, Aneurisme Aorta, 
  • Pembuluh darah Perifer, Arteriosklerosis, Gangguan Pembuluh Darah Otak), dan system pernafasan 
  • (Bronkhistis Kronis, Emfisema, Paru Obstruktif Kronik, Tuberkulosis Paru, Asma, Radang Paru, dan 
  • penyakit saluran nafas lainnya.

  • Akibat rokok di Indonesia menyebabkan 9,8% kematian karena Penyakit Paru kronis dan
  •  Emfisema (tahun 2001). Rokok juga merupakan penyebab dari 5% kasus Stroke.

  • Wanita yang merokok mengalami penurunan atau penundaan kemampuan hamil. Sedangkan 
  • pada pria dapat meningkatkan resiko impotensi sebesar 50%.

  • Seorang yang bukan perokok dan menikah dengan seorang perokok mempunyai resiko kanker paru 
  • sebesar 20 – 30 % lebih tinggi daripada pasangan yang bukan perokok.

  • Ibu hamil yang merokok selama masa kehamilan  beresiko mengalami proses kelahiran bermasalah 
  •  termasuk berat badan lahir rendah, lahir mati atau lahir cacat.

  • Sekitar 40,3 juta anak 0 – 14 tahun terpapar asap rokok, 40,5% populasi  semua umur terpapar asap 
  • rokok di rumah, 4,2% perempuan umur >15 tahun  merokok, 65,9% laki-laki berumur >15 tahun merokok, 
  • 69% rumah tangga memiliki pengeluaran untuk rokok.

  • Rumah tangga orang kaya menghabiskan 7% pendapatannya untuk rokok dan rumah
  •  tangga orang miskin menghabiskan 12% pendapatannya untuk rokok.

  • 50% dari perokok jangka panjang akan meninggal karena penyakit akibat rokok.
  • 76,6% perokok merokok di dalam rumah ketika bersama dengan anggota keluarga lain.
  • Dan dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1 orang diantaranya meninggal disebabkan asap rokok.

  • Dampak secara ekonomi juga sangat berbahaya. Merokok cenderung merosotnya daya kerja 
  • penduduk yang berakibat pada menurunnya produktivitas. Tiap batang rokok berarti hilang waktu 
  • kerja produktif sebanyak 10 menit.
CARA BERHENTI MEROKOK
  • Yang penting adalah NIAT
  • Lakukan analisis atas kebiasaan-kebiasaan merokok yang telah dilakukan selama ini, misalnya :
  1. Kapan waktu tersering untuk merokok
  2. Kapan secara otomatis ingin merokok
  3. Dll
Hasil analisis ini akan membantu dalam mengurangi keinginan merokok
  • Susun daftar alasan yang mendasari agar tidak ingin merokok
  • Langsung berhenti!!!  Tentukan kapan akan berhenti. Berhenti merokok secara total langsung tanpa 
  • tahapan-tahapan akan lebih berhasil disbanding dengan memakai tahapan-tahapan.

  • Umumkan rencana berhenti merokok kepada orang-orang dekat agar mereka dapat membantu
  • Waspada pada hari-hari awal, karena akan terasa sangat berat. Cobalah mengalihkan perhatian
  •  dengan mengkonsumsi permen atau permen karet tanpa gula, dan lakukan kegiatan yang tidak berkaitan 
  • dengan rokok.
  • Pada 7 hari pertama akan terjadi proses sakau…., hari berikutnya akan lebih ringan.
  • Tidak mendekati teman yang sdang merokok/perokok
  • Merubah pola hidup : banyak makan buah dan sayur serta olah raga secara teratur.
  • Nikmati hidup!!! Uang yang selama ini dipakai untuk membeli rokok dapat dipakai untuk hal-hal 
  • yang lebih bermanfaat.
PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Pengembangan KTR merupakan salah satu solusi efektif untuk pengendalian bahaya asap rokok bagi
kesehatan serta pengendalian kebiasaan merokok bagi para perokok sehingga orang yang tidak merokok
tidak terpapar asap rokok (perokok pasif) yang berdampak negative bagi kesehatan. Disisi yang lain,
pengembangan KTR juga sebagai upaya untuk menekan dan membentengi bertambahnya perokok pemula.
  • DASAR HUKUM
  1. Kesehatan merupakan hak azasi manusia yang diamanatkan oleh UUD 1945 ;
  2. Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang KEsehatan pasal 115 ayat 2 yang menyatakan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
  3. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Azasi Manusia ;
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang  Pengendalian Pencemaran Udara ;
  10. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok  di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan ;
  11. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Asap Rokok ;
  12. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok ;
    • TUJUAN PENETAPAN KTR
    1. Menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat ;
    2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal ;
    3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih, bebas dari asap rokok ;
    4. Menurunkan jumlah perokok dan mencegah perokok pemula ;
    5. Mewujudkan generasi muda yang sehat ;
      • SASARAN  PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
      1. Tempat Pelayanan Kesehatan
      2. Tempat Proses Belajar Mengajar
      3. Tempat anak bermain
      4. Tempat Ibadah
      5. Angkutan Umum
      6. Tempat Kerja
      7. Tempat Umum dan Tempat lain yang ditetapkan
        • MANFAAT
        Penetapan KTR  merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman
        gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok sehingga dapat diturunkannya jumlah kasus
         kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok atau paparan rokok orang
        lain sehingga derajat kesehatan meningkat  produktifitas juga meningkat
         http://dinkes2.bogorkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=171&Itemid=122

        0 komentar:

        Posting Komentar