Tahapan kegiatan konseling dalam pelayanan KB dapat dirinci dalam tahapan sebagai berikut : KIE Motivasi – Bimbingan – Rujukan - KIP/K - Pelayanan Kontrasepsi - Tindak Lanjut ( Pengayoman)
Adapun uraian dari masing- masing kegiatan motivasi bimbingan konseling dalam gerakan KB Nasional adalah :
a. Kegiatan KIE Keluarga Berencana
Sumber informasi pertama tentang jenis alat / metoda kontrasepsi pada umunya diterima oleh masyarakat dari petugas lapangan KB yaitu PPLKB, PLKB, PPKBD maupun kader yang bertugas memberikan pelayanan KIE KB kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, kegiatan KIE di Posyandu ataupun dalam kesempatan – kesempatan lainnya. Informasi tersebut dapat diperoleh masyarakat dari dokter atau paramedis yang bertugas di klinik KB yang ada di Puskesmas, Balai Kesehatan, Rumah sakit Bersalin dan Rumah Sakit Umum. Atau dari media cetak (surat kabar, majalah, poster dsb) dan media elektronik (radio atau televisi)
Pesan yang disampaikan dalam Kegiatan KIE tersebut pada umumnya meliputi 3 hal yaitu tentang :
1). Pengertian dan manfaat KB bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
2). Proses terjadinya kehamilan pada wanita (yang penting dalam kaitannya menerangkan cara kerja alat / metode kontrasepsi)
3). Jenis alat / metode kontrasepsi yang ada , cara pemakaian cara kerjanya serta lama pemakaiannya.
b. Kegiatan Bimbingan
Kegiatan bimbingan kontrasepsi merupakan tindak lanjut dari kegiatan KIE juga merupakan tugas para petugas lapangan KB. Sesudah memberikan KIE keluarga berencana PLKB diharapkan melanjutkan dengan melakukan penyaringan terhadap calon peserta KB. Tugas penyaringan ini dilakukan dengan memberikan bimbingan kontrasepsi yaitu memberikan informasi tentang jenis kontrasepsi secara lebih obyektif, benar dan jujur sekaligus meneliti apakah calon pesertaKB tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi yang dipilihnya. Bila memenuhi syarat , maka calon peserta tersebut kemudian dirujuk oleh PLKB ke fasilitas pelayanan yang terdekat untuk memperoleh pelayanan KIP/K. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa tugas yang dilakukan oleh pembimbing adalah merupakan bagian dari tugas konselor. Artinya baik mutu bimbingan yang dilakukan sewaktu dilapangan akan mempermudah proses konselingnya.
c. Kegiatan Rujukan
a. Rujukan untuk calon peserta KB dilakukan oleh petugas lapangan KB dimana calon peserta dirujuk ke klinik yang terdekat dengan tempat tinggal calon peserta dengan maksud untuk mendapatkan pelayanan konseling dan pelayanan kontrasepsi. Atau rujukan dilakukan oleh klinik ke klinik lain yang lebih memadai sarananya.
b. Rujukan Rujukan ke klinik untuk peserta KB dilakukan oleh petugas lapangan KB terhadap peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan untuk mendapatkan perawatan. Atau dapat juga dilakukan oleh suatu klinik yang karena sasarannya belum memadai , maka peserta KB yang mengalami komplikasi dirujuk ke klinik lain yang lebih mampu.
d. Kegiatan KIP/K
Setiap pasangan suami istri (klien) yang dirujuk oleh petugas lapangan KB ke klinik, sebelum memperoleh pelayanan kontrasepsi harus mendapatkan pelayanan KIP/K terlebih dahulu. Beberapa tahap yang perlu dilakukan dalam KIP/K adalah :
1). Menjajaki apa alasan klien memilih alat / metode kontrasepsi tersebut.
2). Menjajaki apakah klien sudah mengetahui / memahami alat / metode kontrasepsi yang dipilihnya tersebut.
3). Menjajaki apakah klien mengetahui jenis alat / metode kontrasepsi lain.
4). Bila belum mengetahui, perlu diberikan informasi mengenai hal hal diatas.
5). Berikan klien kesempatan untuk mempertimbangkan pilihannya kembali, kontrasepsi apa yang akan dipakai.
6). Jika diperlukan bantulah klien dalam proses pengambilan keputusan.
7). Berilah klien informasi bahwa apapun pilihannya sebelum diberikan pelayanan klien akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya sehingga belum tentu alat / metode kontrasepsi yang dipilihnya tersebut secara medis cocok buat dirinya.
Hasil pembicaraan dengan klien diatas dicatat pada kartu konseling. Sesudah klien mengambil keputusan tentang alat / metode kontrasepsi yang akan dipakainya.
e. Kegiatan Pelayanan Kontrasepsi
Pemeriksaan kesehatan yang dlakukan meliputi anamnesis dan pemeriksaan fisik. Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak didapati kontraindikasi, maka pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan.Untuk pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang Yaitu IUD, implant, dan kontap sebelum pelayanan dimulai kepada klien diminta untuk menandatangai informed consent form.
f. Kegiatan Tindak Lanjut ( Pengayoman )
Selesai mendapatkan pelayanan kontrasepsi, petugas melakukan pemantauan kepada keadaan peserta KB dan diserahkan kembali kepada petugas lapangan KB. Hal ini karena pola pendekatan para PLKB adalah dengan kunjungan ke rumah-rumah para peserta KB khususnya peserta Kb baru. Oleh karena itu tugas kunjungan ini sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memantau keadaan para peserta KB baru apakah dalam keadaan sehat ataukah mengalami efek samping ataupun komplikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Hanifah, Winkjosastro. 2007. Ilmu Kandungan. Jakarta: yayasan bina pustaka sarwono prawirohardjo.
Mansjoer, Arif. 2001. Kapita Selekta Kedokteran Jilid I. Jakarta: Media Aesculapius.
Saifuddin, Abdul Bari. 2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: yayasan bina pustaka sarwono prawirohardjo.
Sumber: : http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/07/tahapan-konseling-kb.html#ixzz2B589V4wY
0 komentar:
Posting Komentar